Dua Penjual Owa Jawa Diringkus Polres Bogor, Hukuman Berat Menanti

Jumat, 04 November 2022 – 22:00 WIB
Dua Penjual Owa Jawa Diringkus Polres Bogor, Hukuman Berat Menanti - JPNN.com Jabar
Jajaran Polres Bogor saat menunjukkan barang bukti penjualan owa jawa atau hylobates moloch. Foto: Dok Polres Bogor.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor menangkap dua tersangka berinisial MM (32 tahun) dan SU (28 tahun) karena hendak menjual satwa liar yang dilindungi, yakni owa jawa atau hylobates moloch.

"Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua tersangka masih kami proses untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jumat (4/11).

Penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pencinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.

Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.

"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owa jawa yang hendak dijual," kata Iman.

Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU.

MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.

Polres Bogor sukses menangkap penjual satwa langka yang dilindungi, yakni owa jawa atau hylobates moloch di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News