Dua Penjual Owa Jawa Diringkus Polres Bogor, Hukuman Berat Menanti

Jumat, 04 November 2022 – 22:00 WIB
Dua Penjual Owa Jawa Diringkus Polres Bogor, Hukuman Berat Menanti - JPNN.com Jabar
Jajaran Polres Bogor saat menunjukkan barang bukti penjualan owa jawa atau hylobates moloch. Foto: Dok Polres Bogor.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (antara/jpnn)

Polres Bogor sukses menangkap penjual satwa langka yang dilindungi, yakni owa jawa atau hylobates moloch di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News