Sanksi Berat Menanti Rizky Noviyandi Achmad

Rabu, 02 November 2022 – 13:35 WIB
Sanksi Berat Menanti Rizky Noviyandi Achmad - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar bersama Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat menunjukan barang bukti. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

“Motifnya karena kesal, akhirnya pelaku langsung mengambil golok yang berada di kolong meja. Pelaku lebih dahulu membacok istrinya setelah itu membacok putri sulungnya,” ucap Imran.

Akibat kejadian itu putri sulungnya mengalami luka bacok di leher hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian. Sedangkan istrinya sempat dibacok beberapa kali.

“Kalau istrinya mengalami luka bacok di bagian leher, punggung, kepala, dan tangan,” terangnya.

Dari aksi pembunuhan sadis tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang ada di lokasi kejadin.

“Barang bukti yang kami sita adalah golok dan baju sekolah korban yang dikenakan saat kejadian,” kata Imran.

Atas perbuatannya tersebut, Rizky  Noviyandi Achmad dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004.

“Dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar beberkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Rizky Noviyandi Achmad akibat perbuatan kejinya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News