Sebelum Digagahi Pelaku, 2 Anak di Bawah Umur Dibuat Tak Sadarkan Diri Pakai 2 Obat Ini
Senin, 24 Oktober 2022 – 15:50 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kanit PPA Iptu Indro WP, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
“Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, tetapi kemudian korban dipaksa untuk meminum miras tersebut sambil pelaku juga memberikan korban pil berwarna putih dan kuning hingga korban tak sadarkan diri," kata Yogen.
Setelah korban hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di rumah pelaku.
“Jenis pil atau obat penenang yang diberikan oleh pelaku yaitu jenis eksimer yang berwarna kuning, dan berwarna putih tramadol,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Yogen Heroes Baruno sebut sebelum melakukan pencabulan Om Badut berikan minuman keras dan pil eksimer dan tramadol kepada korban hingga tak sadarkan diri.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News