Kurang Dari 24 Jam Pasca Diungkap Polisi, Pelaku Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap!

Senin, 24 Oktober 2022 – 14:22 WIB
Kurang Dari 24 Jam Pasca Diungkap Polisi, Pelaku Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap! - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Riska Fadhilla dalam konferensi pers kasus penusukan bocah perempuan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (24/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.

“Dilakukan pengecekan dan konfirmasi beberapa keterangan ada persesuaian antara TKP dan juga keberadaan dari tersangka dan juga peristiwa yang melatarbelakangi serta terjadinya kejadian ini, akhirnya disimpulkan bahwa pelakunya adalah Rizaldi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)

Polisi mengamankan pelaku penusukan bocah perempuan di Kota Cimahi. Penangkapan terjadi beberapa jam setelah polisi mengungkap wajah pelaku ke publik.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News