Penjelasan Polisi Ihwal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok

Kamis, 20 Oktober 2022 – 17:50 WIB
Penjelasan Polisi Ihwal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual yang dialami kedua anak di bawah umur di Kota Depok.

Sekadar diketahui, kedua korban tersebut yakni P (12) dan H (11). Sementara pelaku, yaitu BT (42) kemudian B dan G yang masing-masing masih berusia 12 tahun.

Yogen mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 22 September 2022. Saat itu korban dibawa ke salah satu tempat di wilayah Tapos bersama B dan G.

Saat tiba di lokasi, kedua korban dicekoki minuman keras (miras) sambil diberikan obat hingga membuat keduanya tidak sadarkan diri.

"Untuk jenis pasti obatnya kami belum bisa memastikannya," ucap Yogen, Kamis (20/10).

Setelah dicekoki minuman keras dan obat hingga tak sadarkan diri, korban merasa ada yang membuka celan korban.

“Korban masih sempat merasakan ada yang menurunkan celananya. Saat itu korban protes, tetapi tak kuat menahan pusing hingga akhirnya korban hilang kesadaran. Ketika sadar korban kaget karena ada bekas cupang di leher dan badan korban,” ujarnya.

Tidak sampai di situ saja, berdasarkan hasil visum, korban juga mendapatkan kekerasan seksual alias berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno beberkan kronologi kasus pencabulan anak di bawah umur di Depok. Begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News