Praktisi Sosial Politik UNJ Komentari Sikap Lembek BKD Depok Ihwal Kasus Video Viral Tajudin Tabri

Selasa, 18 Oktober 2022 – 19:20 WIB
Praktisi Sosial Politik UNJ Komentari Sikap Lembek BKD Depok Ihwal Kasus Video Viral Tajudin Tabri - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri (kiri) bersama Ahmad Misbah (kanan), di Polres Metro Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Praktisi Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun angkat suara ihwal sikap Badan Kehormatan Dewan (BKD) terhadap kasus video viral yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri.

Ubedilah juga mengomentari sikap BKD yang tidak memberikan sanksi berat kepada Tajudin Tabri atas ulahnya yang tega menyuruh push up sopir truk sambil berguling di jalanan.

"Jika perilaku anggota dewan telah melanggar norma kemanusiaan secara terang-terangan dan Badan Kehormatan DPRD tidak merespons serius dan tidak memberikan sanksi, maka masyarakat Depok telah mengalami tiga bencana sekaligus," ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Selasa (18/10).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) itu mengatakan tiga bencana yang akan dialami masyarakat Depok, yakni bencana rendahnya moralitas kemanusiaan anggota dewan yang mewakili masyarakat.

"Kedua, bencana hilangnya kehormatan anggota DPRD Kota Depok. Ketiga, bencana akan meluasnya ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap partai dan DPRD sekaligus," tuturnya.

Secara umum tugas dari Badan Kehormatan DPRD adalah memantau dan melakukan evaluasi yang berkaitan dengan kode etik dan menyikapi pelanggaran kode etik.

"Artinya, yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Depok itu sebenarnya terkait dengan pelanggaran etis kemanusiaan dan norma hukum, yang seolah melakukan tindakan hukum sendiri di luar aturan hukum yang berlaku. Jadi, minimal badan kehormatan DPRD Depok memangil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebelum diberi sanksi sesuai peraturan anggota dewan," tuturnya.

Namun, jika setelah pemanggilan hanya diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan berarti badan kehormatan hanya memberikan sanksi ringan.

Praktisi Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun mengkritik sikap Badan Dehormatan DPRD Depok yang hanya memberikan sanksi ringan kepada Tajudin Tabri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News