Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat di Kota Bandung
Aam menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku kembali menggunakan senjata tajam jenis golok sebagai modus unutk mendapatkan sepeda motor incarannya.
“Modusnya memepet korban menggunakan golok, korban juga merasa takut dan motornya diambil,” tuturnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan, dua dari tiga tersangka merupakan residivis di tahun 2021.
“Namun demikian dari tersangka ini sebelumnya telah melakukan kejahatan criminal di wilayah kami.Pelaku juga pernah diamankan kembali di Polsek Bojongloa Kaler,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (mcr27/jpnn)
Jajaran Polsek Bojongloa Kaler behasil meringkus tiga pelaku curat yang beraksi di wilayah hukumnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News