Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat di Kota Bandung

Kamis, 06 Oktober 2022 – 13:45 WIB
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat di Kota Bandung - JPNN.com Jabar
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Hadian dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jalan Tugu Kencana, Kota Bandung, Kamis (6/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Aam menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku kembali menggunakan senjata tajam jenis golok sebagai modus unutk mendapatkan sepeda motor incarannya.

“Modusnya memepet korban menggunakan golok, korban juga merasa takut dan motornya diambil,” tuturnya.

Selain itu, Ia mengungkapkan, dua dari tiga tersangka merupakan residivis di tahun 2021.

“Namun demikian dari tersangka ini sebelumnya telah melakukan kejahatan criminal di wilayah kami.Pelaku juga pernah diamankan kembali di Polsek Bojongloa Kaler,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (mcr27/jpnn)

Jajaran Polsek Bojongloa Kaler behasil meringkus tiga pelaku curat yang beraksi di wilayah hukumnya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News