Selama 2 Pekan Polres Sukabumi Sukses Mengungkap 4 Kasus Pelecehan Terhadap Anak

Selasa, 27 September 2022 – 12:50 WIB
Selama 2 Pekan Polres Sukabumi Sukses Mengungkap 4 Kasus Pelecehan Terhadap Anak - JPNN.com Jabar
Kapolres Sukabumi Dedy Dharmawansyah dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Antara/Aditya Rohman

Terakhir, tersangka I yang juga merupakan ayah tiri korban, memaksa anak tirinya yang baru berusia 15 tahun untuk melayani nafsu bejat dengan modus akan membeli handphone.

Kemudian tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkannya ke ibunya. Akibat ulahnya saat ini korban tengah mengandung dengan usia kandungan empat bulan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan dari hasil pengungkapan kasus ternyata korban dan tersangka sudah saling mengenal bahkan ada hubungan keluarga.

Maka dari itu, setiap anggota keluarga harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya mulai dari tempat dan teman bergaulnya, perilaku dan aktivitasnya.

Kemudian menjalin komunikasi dua arah yang baik agar anak bisa terbuka dan merasa terlindungi.

"Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) dan Pasal 82 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76d dan 76e UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)

Empat pelaku pelecehan terhadap anak sukses diringkus Polres Sukabumi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News