Polisi Tangkap 3 Pelaku Perundungan Anak DIsabilitas di Cirebon

Rabu, 21 September 2022 – 22:10 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perundungan Anak DIsabilitas di Cirebon - JPNN.com Jabar
Ilustrasi anak di bawah umur yang menjadi korban perundungan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, CIREBON - Tiga pelaku perundungan dan pengeroyokan terhadap anak disabilitas di Kota Cirebon telah ditangkap Polisi.

Aksi perundungan itu sebelumnya viral di media sosial dan mendapatkan berbagai kecaman dari warganet.

"Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak distabilitas," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Rabu (21/9).

Anton menyebutkan, ketiga pelaku merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.

Anton menjelaskan, aksi pengeroyokan dan perundungan itu dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk dan disebar melalui media sosial.

"Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku," tuturnya.

Meski telah ditangkap, kata Anton, polisi belum menetapkan status tersangka kepada ketiganya.

Namun, Anton menambahkan, ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Cirebon berhasil mengamankan 3 pelaku perundungan anak disabilitas. Para pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News