Polresta Cirebon Gerebek Gudang Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi
Senin, 12 September 2022 – 20:55 WIB
Akibat perbuatannya AR dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (ant/jpnn)
Polresta Cirebon melakukan penggerebekan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Ribuan barang bukti dan tiga terduga pelaku diamankan.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News