Polresta Cirebon Gerebek Gudang Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Senin, 12 September 2022 – 20:55 WIB
Polresta Cirebon Gerebek Gudang Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi - JPNN.com Jabar
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan regulator untuk pengoplosan gas elpiji dari subsidi ke non subsidi di Cirebon, Jawa Barat, Senin (12/9/2022). ANTARA/Khaerul Izan.

Akibat perbuatannya AR dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (ant/jpnn)

Polresta Cirebon melakukan penggerebekan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Ribuan barang bukti dan tiga terduga pelaku diamankan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News