8 Alasan Kowantara Tolak Kebijakan Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Selasa, 04 Februari 2025 – 13:00 WIB
8 Alasan Kowantara Tolak Kebijakan Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Gas elpiji tiga kilogram. Foto: Dokumen Pertamina

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni sebut pihaknya sangat terdampak terkait kebijakan membeli gas elpiji 3 kilogram yang hanya bisa dibeli di pangkalan.

“Dan Kowantara tidak setuju dengan kebijakan pola pembelian Gas Melon di pangkalan,” ucapnya saat dikonfirmasi, JPNN.com pada Selasa (4/2).

Dirinya menuturkan, ada delapan alasan kenapa pihaknya menolak kebijakan pemerintah.

“Pertama, dampak ekonomi pada pedagang kecil. Banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan gas eceran sebagai sumber penghasilan utama. Pelarangan ini dapat mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Kedua, leterjangkauan bagi konsumen. Penjualan gas secara eceran biasanya lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Pelarangan ini, dapat membuat harga gas menjadi lebih mahal karena konsumen harus membeli dalam jumlah besar. Padahal, penjualan eceran memudahkan konsumen untuk membeli gas dalam jumlah kecil sesuai kebutuhan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial,” terangnya.

Kemudian, dampak sosial, seperti peningkatan kemiskinan, akibat kehilangan mata pencaharian dapat meningkatkan tingkat kemiskinan di masyarakat, terutama di daerah pedesaan atau wilayah dengan ekonomi yang sudah lemah.

“Kebijakan ini dapat dianggap tidak adil, karena lebih menguntungkan perusahaan besar dan merugikan pedagang kecil serta konsumen biasa,” ungkapnya.

Kowantara sebut kebijakan membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan sangat berdampak kepada pengusaha, sehingga pihaknya tidak setuju dengan kebijakan tersebut
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News