Kejari Garut Bakar Bendera NII Terkait Kasus Makar
jabar.jpnn.com, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan sejumlah barang bukti dari 95 kasus yang berhasil diungkap dari bulan Maret hingga Agustus.
Satu di antara barang bukti yang dimusnahkan yaitu bendera organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, barang bukti kasus NII itu sudah mendapatkan putusan ketetapan hukum, termasuk orang yang terlibat sudah menjalani hukuman penjara.
"Untuk barang bukti NII yang kemarin inkrah antara lain bendera, kemudian ada garuda yang dia pakai untuk lambang, kemudian deklarasi pernyataannya juga kita nanti musnahkan," kata Neva di Kejari Garut, Kamis (8/9).
Neva menyebut, selain barang bukti bendera NII pihaknya juga turut memusnahkan narkoba, benda tajam, senjata api rakitan dan uang palsu.
Kejari Garut, kata Neva, dalam setahun sudah melakukan pemusnahan dua kali.
"Selama Maret sampai Agustus ada 95 kasus perkara yang sudah inkrah, barang buktinya dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender, kemudian benda tajam dihancurkan dengan dipotong menjadi beberapa bagian.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut memusnhakan sejumlah barang bukti dari 95 kasus kejahatan. Salah satunya atribut organisasi terlarang NII.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News