Pemprov Jabar Terima Barang Bukti Hasil Korupsi Dana Bos Ratusan Juta Rupiah

Diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 (tiga) Terpidana, yaitu Gunarto, H. Basor dan Dedi. Ketiganya adalah mantan PNS Guru/Kepala Sekolah di lingkungan Disdik Kota Bogor.
Kasus tindak pidana korupsi ini dalam kegiatan evaluasi pembelajaran sekolah dasar pada Disdik Kota Bogor yang merupakan bagian dari Dana BOS yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp22.098.637.000,00.
Kasus tersebut telah diproses oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung dan telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. (mar5/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerima barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi dana bos di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News