Anggota DPRD Purwakarta yang Asyik Mengonsumsi Sabu-sabu Diserahkan ke BNN
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang diamankan polisi seusai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk dilakukan assesment.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, assesment dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ketiganya akan direhab atau diproses pidana.
"Mekanismenya, kan memang bisa direhab dan atau dipidana. Tetapi, prosesnya melalui assesment prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta," kata Ibrahim dikonfirmasi, Rabu (3/8).
Kata Ibrahim, berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu-sabu.
Sehingga, penyidik menyimpulkan sementara, ketiganya merupakan pengguna dengan penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, di sana hanya didapatkan alat yang digunakan yaitu bong, kemudian botol air minum yang dimodifikasi dan tidak ada barang buktinya," ujar Ibrahim.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik, sabu-sabu yang mereka konsumsi beratnya tidak lebih dari satu gram. Sementara barang bukti lainnya ialah hasil tes urine saja.
Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahub 2009 tentang Narkotika, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu diserahkan ke BNN Karawang untuk dilakukan assesment.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News