Polisi Pastikan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu Terencana
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan, kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.
Hal itu, ujar Fitran, upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan eksekusi.
"Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan," katanya lagi.
Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Para pelaku pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di Indramayu, telah merencanakan aksi kejahatannya secara matang.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News