Waspada! Warung Kecil dan Pasar Tradisional Jadi Sasaran Peredaran Upal, Begini Modusnya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tiga pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di wilayah Jawa dan Bali berhasil diringkus jajaran Polres Metro Depok, dengan barang bukti senilai Rp 317.300.000.
Pelaku yang diamankan yakni Novi alias Tomboy, Andi Masyur, dan Riza Garnita.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan satu dari tiga pelaku merupakan residivis.
“Andi Mansyur ini pernah kami tangkap juga atas kasus yang sama, kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah bebas pelaku kembali beraksi dan berhasil kami amankan kembali,” tutur Imran, Kamis (28/7).
Modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni melakukan transaksi dengan menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli.
“Jadi, Rp 2,5 juta uang palsu dijual pelaku dengan harga Rp 1 juta uang asli,” jelasnya.
Baca Juga:
Imran menjelaskan dalam melancarkan aksinya para pelaku menawarkan ke sejumlah warung kecil, baik secara langsung ataupun via telepon.
“Sasaran mereka yakni warung-warung kecil dan pasar tradisional. Mereka menawarkan secara langsung atau pun melalui telepon,” kata Imran.
Polres Metro Depok meringkus tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) sindikat Jawa dan Bali. Begini modus para pelaku saat beraksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News