Pembuat dan Pengedar Upal Jawa dan Bali Diringkus Polisi, Begini Peran Masing-masing Pelaku
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tiga pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di wilayah Jawa dan Bali diringkus jajaran Polres Metro Depok, dengan barang bukti senilai Rp 317.300.000.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang diamankan yakni Novi alias Tomboy, Andi Maasyur, dan Riza Garnita.
Pengungkapan itu bermula saat petugas sukses mengamankan Novi yang berperan sebagai pengedar.
Novi ditangkap petugas saat mengedarkan upal di kawasan Depok dan Tanggerang.
Pascapenangkapan Novi, petugas langsung melakukan pengembangan.
“Setelah menangkap Novi dan melakukan pengembangan, akhirnya kami melakukan pengejaran hingga ke Tegal dan berhasil mengamankan Andi serta Riza. Jadi, keduanya ditangkap di Tegal,” kata Imran, Kamis (28/7).
Berdasarkan keterangan pelaku, Andi dan Riza bertugas sebagai pembuat sekaligus pengedar upal.
Secara kasat mata Imran mengakui jika upal yang dihasilkan ketiganya hampir sempurna mendekati uang asli.
Polres Metro Depok meringkus tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) sindikat Jawa dan Bali. Begini peran masing-masing ketiga pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News