Waspada! Warung Kecil dan Pasar Tradisional Jadi Sasaran Peredaran Upal, Begini Modusnya

Kamis, 28 Juli 2022 – 20:09 WIB
Waspada! Warung Kecil dan Pasar Tradisional Jadi Sasaran Peredaran Upal, Begini Modusnya - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 juncto 244 Pasal 245 dan atau pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Para pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Imran. (mcr19/jpnn)

Polres Metro Depok meringkus tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) sindikat Jawa dan Bali. Begini modus para pelaku saat beraksi.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News