Waspada! Warung Kecil dan Pasar Tradisional Jadi Sasaran Peredaran Upal, Begini Modusnya
Kamis, 28 Juli 2022 – 20:09 WIB
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 juncto 244 Pasal 245 dan atau pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Para pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Imran. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok meringkus tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) sindikat Jawa dan Bali. Begini modus para pelaku saat beraksi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News