Fakta Menarik di Balik Kasus Pencurian Sepeda Santa Cruz di Depok, Ternyata...
Rabu, 27 Juli 2022 – 17:27 WIB
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (mcr19/jpnn)
Pencurian sepeda mewah merek Santa Cruz di Kota Depok merupakan residivis dan sepeda hasil curian tersebut dijual pelaku seharga Rp 18 juta untuk dua unit.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News