Fakta Menarik di Balik Kasus Pencurian Sepeda Santa Cruz di Depok, Ternyata...

Rabu, 27 Juli 2022 – 17:27 WIB
Fakta Menarik di Balik Kasus Pencurian Sepeda Santa Cruz di Depok, Ternyata... - JPNN.com Jabar
Pelaku pencurian sepada mewah di Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (mcr19/jpnn)

Pencurian sepeda mewah merek Santa Cruz di Kota Depok merupakan residivis dan sepeda hasil curian tersebut dijual pelaku seharga Rp 18 juta untuk dua unit.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News