Fakta Menarik di Balik Kasus Pencurian Sepeda Santa Cruz di Depok, Ternyata...
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda mewah bermerek Santa Cruz, di Jalan Kamboja, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial KGA alias Kepet (26) dan RRA alias Dodoy (24), serta pelaku lainnya berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku nekat memanjat pagar rumah korban. Diketahui, keduanya merupakan residivis pada 2020.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis pada 2022 dan kali ini tertangkap kembali,” ucapnya, Rabu (27/7).
Dirinya menjelaskan dua sepeda yang diambil bermerek Santa Cruz dengan kisaran harga per unitnya sekitar Rp 130 juta.
"Untuk menangkap pelaku kami menjebaknya dengan berpura-pura membeli sepeda tersebut, karen mereka menjual sepeda curian itu seharga Rp 18 juta untuk dua unit sepeda,” jelasnya.
Para pelaku menjual sepeda itu dan menawarkannya kepada calon pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).
“Mereka menjual langsung ke pembeli dengan sistem COD,” kata Imran.
Pencurian sepeda mewah merek Santa Cruz di Kota Depok merupakan residivis dan sepeda hasil curian tersebut dijual pelaku seharga Rp 18 juta untuk dua unit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News