Polda Jabar Tangkap Komplotan Bandit Spesialis Bongkar Gudang Perusahaan
Sabtu, 23 Juli 2022 – 18:15 WIB
Ibrahim menuturkan, dari aksi perampokan di kawasan Kopo itu, para tersangka berhasil mencuri 159 gulung kain jenis woven.
Kemudian, seratusan gulungan kain itu dijual ke seorang penadah di Kota Bandung.
"Jadi yang disampaikan tadi itu ada barang bukti hasil curian saat ini sekitar Rp93 juta, tapi total kerugian itu ditaksir sekitar Rp1 miliar, sudah dibagi-bagikan kepada mereka (keuntungan hasil curian)," ujar Ibrahim.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 dan atau Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polda Jabar berhasil menangkap tujuh orang tersangka pencurian spesialis bongkar gudang penyimpanan perusahaan. Total kerugian korban fantastis.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News