5 Mafia Solar di Muaragembong Bekasi Diringkus Polisi, Modusnya Bikin Keki
RD juga menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.
Modus serupa juga dilakukan oleh AL di mana dia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Dia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 119 dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi tiap dirigen, 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik, serta dua unit motor.
Tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang migas sebagaimana diubah pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polres Metropolitan Bekasi meringkus lima orang mafia BBM solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Begini Modusnya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News