5 Mafia Solar di Muaragembong Bekasi Diringkus Polisi, Modusnya Bikin Keki
jabar.jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap modus operandi yang dilakukan kelima mafia solar bersubsidi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43).
"Tersangka membeli solar dengan jumlah besar di SPBU Batujaya menggunakan SKD (Surat Keterangan Desa)," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus di Markas Polres Metro Bekasi, Jumat (22/7).
Dia menjelaskan surat keterangan desa merupakan lembaran yang dimiliki oleh para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna mengoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor.
Surat tersebut dikeluarkan gabungan kelompok tani yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kecamatan Muaragembong.
"Jadi, SKD ini bisa mengakomodir para pelaku usaha kecil yang ingin membeli solar di SPBU, tidak sekedar untuk kendaraan tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," katanya.
Dalam konstruksi kasus ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama yang bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang mengingat ketiadaan SPBU di Muaragembong.
"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjual kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi, padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," ucapnya.
Tersangka RD kemudian memerintahkan kaki tangannya berinisial EN untuk membeli 200 liter solar dengan upah tugas Rp150.000 setiap melakukan transaksi pembelian.
Polres Metropolitan Bekasi meringkus lima orang mafia BBM solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Begini Modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News