Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku Penyulingan Gas Bersubsidi di Subang

“Dalam sehari bisa isi 64 tabung dalam sehari,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru dua bulan menjalankan bisi ilegal tersebut.
Setiap tabung 50 kg gas LPG yang diisi, oleh pelaku lainnya langsung dikirim ke daerah lain. Ada tiga daerah yang jadi distributor mereka, yakni daerah Tangerang, Jakarta dan Cirebon.
Arief menduga, adanya sindikasi dalam komplotan bisnis tersebut. Pihaknya pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus ini.
“Kami sampaikan, saat ini penyelidikan belum usai. Kami akan terus telusuri siapa aktor utama dibalik komplotan ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Migas yang telah diubah ke Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mcr27/jpnn)
Polisi ungkap cara pelaku pindahkan isi gas bersubsidi dari truk ke tabung gas nonsubsidi 50 kilogram di Kabupaten Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News