Kelakuan Oknum Polisi Ini Sungguh Memalukan, Sudah Layak Dipecat!

Senin, 11 Juli 2022 – 19:15 WIB
Kelakuan Oknum Polisi Ini Sungguh Memalukan, Sudah Layak Dipecat! - JPNN.com Jabar
Sejumlah anggota mengikuti upacara pemberhentian seorang anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). ANTARA/HO-Polres Garut

jabar.jpnn.com, GARUT - Polres Garut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat seorang anggotanya yang berpangkat Brigadir bernama Dian Hadianto.

Kelakuan Brigadir Dian dinilai sudah sangat keterlaluan dan menciderai nama baik institusi kepolisian. Pasalnya, Brigadir Dian terlibat dalam aksi pencurian dan tidak masuk kerja hingga 200 hari.

“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara PTDH di Markas Polres Garut, Senin (11/7).

Wirdhanto menuturkan, pemecatan tidak hormat kepada anggotanya tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

Brigadir Dian, telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.

“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.

Dia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.

Adanya tindakan itu, kata Wirdhanto, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.

Kelakuan Brigadir Dian Hadianto sudah sangat keterlaluan. Selain bolos kerja selama 200 hari, Dian juga terbukti melakukan pencurian motor dan memakai narkoba.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News