Nekat Edarkan Obat Terlarang Dua Pemuda Asal Aceh Diringkus Polisi
Minggu, 10 Juli 2022 – 18:10 WIB
Tersangka pun terancam kurungan penjara selama empat tahun dan personel Satnarkoba Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok serta jaringannya. (antara/jpnn)
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) di kios tempat usahanya, karena memiliki ratusan obat keras ilegal.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News