Nekat Edarkan Obat Terlarang Dua Pemuda Asal Aceh Diringkus Polisi

Minggu, 10 Juli 2022 – 18:10 WIB
Nekat Edarkan Obat Terlarang Dua Pemuda Asal Aceh Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Dua pemuda asal Aceh ditangkap tim Satnarkoba Polres Sukabumi dan berhasil menyita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal yang diedarkan kedua tersangka. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) di kios tempat usahanya, karena memiliki ratusan obat keras (daftar G) ilegal.

"Keduanya kami tangkap di kios tempat usahanya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran obat keras ilegal itu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi, Minggu (10/7).

Dari tangan kedua tersangka petugas menyita paket obat keras ilegal siap edar yakni Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.?
??????
Menurut Wahyudi, dari hasil penyidikan terhadap tersangka, obat-obatan ini didapat kedua terduga pengedar dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, dua pemuda ini bertugas sebagai kurir dan diperintahkan oleh pemasoknya untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kota Sukabumi dengan sasaran masyarakat umum hingga remaja.

"Kami sudah mengantongi identitas orang yang memasok obat keras ilegal ini dan tim tengah memburunya diharapkan bisa segera tertangkap," tambahnya.

Wahyudi mengatakan selain menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal, pihaknya juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu dan satu buah tas selempang warna hitam.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terpaksa harus berlebaran Iduladha di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Dua pemuda asal Aceh tersebut dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) di kios tempat usahanya, karena memiliki ratusan obat keras ilegal.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News