Babak Baru Kasus Afiliator Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung

Selasa, 05 Juli 2022 – 10:55 WIB
Babak Baru Kasus Afiliator Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung - JPNN.com Jabar
Tersangka afiliator Quotex, Doni Salmanan keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat seusai pelimpahan berkas tahap II, Selasa (5/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Ya sudah menyiapkan secara matang,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri.

“Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” ucapnya.

Sebelumnya, Afiliator Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)

Pelimpahan berkas tahap II dilakukan Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung dalam kasus Afiliator Quotex Doni Salmanan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News