14 Saksi Dipanggil Kejari, Kasus Korupsi Gaji Pegawai Damkar Depok Ada Tersangka Baru?
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, pihaknya memanggil 14 saksi terkait pemotongan gaji pegawai pada Damkar Depok.
“Kami memanggil 14 saksi terhadap dugaan kasus korupsi pemotongan gaji pegawai di Damkar Depok,” tutur Andi Rio dalam keterangan resminya.
Menurutnya dalam penanganan kasus ini perlu kembali dilakukan pendalaman, karena kerugian negara yang terjadi cukup besar.
“Perlu pendalaman kembali tentang kasus tersebut, karena kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar,” terangnya.
Hingga kini, pihaknya masih menetapkan satu tersangka terkait pemotongan gaji dengan inisial A, dan masih terus dilakukan pengembangan.
Baca Juga:
“Ketika kami mendapatkan lagi bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan kami tetapkan lagi,” jelasnya.
Andi Rio menuturkan, dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok memanggil 14 saksi terkait kasus korupsi pada Damkar Depok tentang pemotongan gaji pegawai, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News