Ichwan Tuankotta Tuding JPU Hadirkan Saksi Keonaran Dalam Persidangan Bahar Smith
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menuding saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkesan tidak konsisten dan memberatkan kliennya dalam persidangan.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dinilai tidak jujur dalam memberikan kesaksian.
“Dari keterangan-keterangan itu, kalau kami lihat di BAP kan awalnya ditanya hakim (jawabnya) tidak, tidak, tetapi pas kami bacakan (jawabnya) iya. Jadi ini seperti saksi sebelumnya yang dari Garut,” kata Kuasa hukum Ichwan Tuankotta, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (31/5).
Menurut Ichwan, guna membantah seluruh pernyataan saksi tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi A De Charge atau yang meringankan.
“Makanya nanti kami akan punya saksi A De Charge, itu kunci kami juga. Nanti dia akan bersaksi secara keseluruhan apakah para saksi-saksi ini bohong semua atau engga. Nanti ada jawabannya,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai kesaksian Ketua PCNU Cirebon KH Mustofa Rajid, Ichwan menyatakan, bahwa keterangan saksi masuk dalam saksi keonaran.
Artinya, saksi-saksi tersebut yang memberikan keterangan bahwa ceramah Bahar Smith dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Margaasih, Kabupaten Bandung menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sebenarnya, saksi ini masuk dalam kategori saksi keonaran yang menimbulkan keonaran, keresahan, itu dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Tetapi kami lihat dan tanyakan itu poinnya, pas pertanyaan bahwa ada tidak keonaran? Ada gak kerusuhan? Ada gak pembakaran? Faktanya dia sampaikan tidak ada,” ungkap Ichwan.
Kuasa hukum Bahar Smith mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan dalam kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar Smith.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News