Polisi Tangkap Pria Penanam Ganja di Bandung
Rabu, 25 Mei 2022 – 16:15 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 43 batang tanaman ganja.
Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Polisi tangkap pria penanam ganja di Kota Bandung. Pelaku BT mendapatkan tanaman ganja dari sosial media facebook.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News