Polisi Tangkap Pria Penanam Ganja di Bandung

Rabu, 25 Mei 2022 – 16:15 WIB
Polisi Tangkap Pria Penanam Ganja di Bandung - JPNN.com Jabar
Tanaman ganja di dalam pot yang diamankan polisi dari seorang pria di Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 43 batang tanaman ganja.

Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Polisi tangkap pria penanam ganja di Kota Bandung. Pelaku BT mendapatkan tanaman ganja dari sosial media facebook.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News