Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi

Selasa, 24 Mei 2022 – 11:30 WIB
Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi - JPNN.com Jabar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan dua pegawai Perum DAMRI cabang Bandung dalam dugaan korupsi uang perusahaan. (Foto: Dokumentasi Kejari Bandung)

Kemudian, lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang, serta lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10.000 per penumpang.

Sementara tersangka Atep sebagai manajer keuangan bertugas menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat sesuai antara kredit dan debit.

Tersangka Atep menutupinya dengan membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan dengan total nominal sebesar Rp 330 juta.

Rachmad menambahkan, terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp 600 juta.

Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 814.368.299.

“Untuk pasal yang digunakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi),” kata Rachmad. (mcr27/jpnn)

Pegawai dan manajer keuangan Perum DAMRI cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung, dalam kasus dugaan korupsi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News