Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi
Kemudian, lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang, serta lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10.000 per penumpang.
Sementara tersangka Atep sebagai manajer keuangan bertugas menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat sesuai antara kredit dan debit.
Tersangka Atep menutupinya dengan membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan dengan total nominal sebesar Rp 330 juta.
Rachmad menambahkan, terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp 600 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 814.368.299.
“Untuk pasal yang digunakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi),” kata Rachmad. (mcr27/jpnn)
Pegawai dan manajer keuangan Perum DAMRI cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung, dalam kasus dugaan korupsi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News