Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi
![Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/24/kejaksaan-negeri-kejari-bandung-menetapkan-dua-pegawai-perum-01ev.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dua pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Mereka terjerat kasus dugaan penggelapan dana pendapatan perusahaan selama dua tahun.
Kedua tersangka itu bernama Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi.
Tersangka Sandi, merupakan pegawai Perum DAMRI Bandung sementara Atep menjabat sebagai manajer keuangan di perusahaan BUMN tersebut.
“Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto pada keterangannya dikutip, Selasa (24/5).
Rachmad menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pegawai itu menggunakan modus tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan.
“Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018,” ucapnya.
Dalam aksinya, Sandi berperan sebagai koordinator penerima UPP. Dia menerima setoran dari kondektur bus kota untuk tujuh lajur yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa, dan Alun-alun Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang.
Pegawai dan manajer keuangan Perum DAMRI cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung, dalam kasus dugaan korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News