Soal Kasus Bupati Ade Yasin, PDIP Bogor: Ini Imbas Birokrasi Gaya Lama
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemkab pada tahun anggaran 2021.
Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018—2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap itu agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). (antara/jpnn)
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Bayu Syahjohan menilai, kasus yang menyeret Bogor Bogor Ade Yasin imbas dari berokrasi gaya lama.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News