Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ade Yasin Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kamis, 28 April 2022 – 16:50 WIB
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ade Yasin Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya - JPNN.com Jabar
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut para tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, akan ditahan di sejumlah rumah tahan (rutan) berbeda.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan para tersangka tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“20 hari iru terhitung sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022,” kata Firli melalui keterangan resminya, Kamis (28/4).

Firli menjabarkan lokasi penahanan para tersangka, AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1, dan IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kaveling C1.

“Sedangkan, RT ditahan di Rutan gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.

Filri menyebut KPK sangat prihatin karena masih ada kepala daerah yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara.

“Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” ujarnya.

KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.

KPK sebut para tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 akan ditahan di rutan yang berbeda selama 20 hari.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News