OTT KPK: Ini Pasal yang Menjerat Bupati Bogor Ade Yasin

Kamis, 28 April 2022 – 13:55 WIB
OTT KPK: Ini Pasal yang Menjerat Bupati Bogor Ade Yasin - JPNN.com Jabar
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Bu Ade terjaring OTT KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Foto : Ricardo

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Usai menetapkan sejumlah tersangka pada kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berbeda.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, untuk pemberi suap yakni AY, MA, IA, dan RT dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mereka kami kenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Firli, dikutip dari kanal KPK RI di YouTube, Kamis (28/4).

Sementara para penerima suap, yakni ATM, AM, HNRK, dan GGTR dikenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk penerima suap, kami kenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya. (mcr19/jpnn)

Ini sejumlah pasal yang menjerat para tersangka pada kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, yang menyeret Ade Yasin.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News