OTT KPK: Ini Pasal yang Menjerat Bupati Bogor Ade Yasin
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Usai menetapkan sejumlah tersangka pada kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berbeda.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, untuk pemberi suap yakni AY, MA, IA, dan RT dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka kami kenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Firli, dikutip dari kanal KPK RI di YouTube, Kamis (28/4).
Baca Juga:
Sementara para penerima suap, yakni ATM, AM, HNRK, dan GGTR dikenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk penerima suap, kami kenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Ini sejumlah pasal yang menjerat para tersangka pada kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, yang menyeret Ade Yasin.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News