OTT KPK: Bupati Bogor Ade Yasin Beserta 3 Anak Buahnya Resmi Jadi Tersangka
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (27/4).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
"Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan, barang bukti dan temuan yang kami dapatkan," kata Firli, dikutip dari kanal KPK RI di YouTube, Kamis (28/4).
Baca Juga:
Selain Bupati Bogor Ade Yasin, KPK juga menetapkan status tersangka kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Setidaknya ada tiga pejabat Pemkab Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap tersebut.
Pertama, Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor berinisila IA.
Kedua, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor berinisial MA.
Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor berinisial RT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin beserta tiga anak buahnya sebagai tersangka, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News