Usai Dicekoki Miras, Dua Remaja Di Bawah Umur Digagahi dan Dijual Sebagai PSK Lewat MiChat

Rabu, 20 April 2022 – 22:05 WIB
Usai Dicekoki Miras, Dua Remaja Di Bawah Umur Digagahi dan Dijual Sebagai PSK Lewat MiChat - JPNN.com Jabar
Waka Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat memberikan beberapa pertanyaan kepada para pemerkosa. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan terhadap dua anak di bawah umur, hingga menjadikan korban sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Waka Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh dua pelaku berinisial A (22) dan R yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak dua remaja berinisial SJP (12) dan CAZ (14) untuk pesta minuman keras (miras), lalu mengajak kedua korban tersebut ke sebuah vila pada Rabu (6/4).

“Di vila tersebut kedua korban disetubuhi oleh para pelaku,” katanya, Rabu (20/4).

Tidak hanya itu, para korban juga dijadikan PSK oleh para pelaku.

“Pelaku mencari tamu menggunakan aplikasi online MiChat, kemudian korban diminta untuk melayani tamu tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, jaket berwarna putih, celana panjang, kaos lengan pendek, celana dalam berwarna ungu, jaket jeans, serta baju dalam berwarna hitam.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dua remaja di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Setelah diperkosa keduanya dijadikan PSK oleh pelaku dan dijual ke para tamu lewat aplikasi MiChat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News