6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut

Jumat, 18 April 2025 – 11:10 WIB
6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut - JPNN.com Jabar
Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan pelaku pelecehan seksual saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025). Foto: Humas Polda Jabar

2. Polisi memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban

Di dalam kamar, kata Hendra, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu dan kemudian mulai melakukan tindakan asusila dengan meraba tubuh korban.

Adapun saat itu korban sudah memperingatkan dan menolak, korban pun akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah di tangani oleh Kepolisian, dan di duga masih banyak korban lain yang belum melapor.

Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," katanya.

JPNN merangkum fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News