Edan! Guru Ngaji Menyodomi Belasan Santri di Bandung

Selasa, 19 April 2022 – 11:50 WIB
Edan! Guru Ngaji Menyodomi Belasan Santri di Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Seorang ayah di Depok berinisial A (49) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 11 tahun. Foto: Ricardo/JPNN com.

Modus pertama, pelaku sengaja agar proses pembelajaran dilakukan hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Kemudian aksi pencabulan dilakukannya kepada korban.

"Kemudian, yang ke tiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," terangnya.

Kusworo mengungkapkan, korban dari aksi bejat pelaku berusia antara 10 sampai 11 tahun.

Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang.

Dalam kasus ini, Kusworo menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah mengingat perbuatan perbuatan sudah dilakukan sejak tahun 2013.

"Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," tambahnya.

Akibat perbuatannnya, tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)

Polresta Bandung mengamankan pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap belasan muridnya di Kabupaten Bandung. Pelaku bekerja sebagai guru mengaji.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News