Edan! Guru Ngaji Menyodomi Belasan Santri di Bandung
Modus pertama, pelaku sengaja agar proses pembelajaran dilakukan hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Kemudian aksi pencabulan dilakukannya kepada korban.
"Kemudian, yang ke tiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," terangnya.
Kusworo mengungkapkan, korban dari aksi bejat pelaku berusia antara 10 sampai 11 tahun.
Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang.
Dalam kasus ini, Kusworo menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah mengingat perbuatan perbuatan sudah dilakukan sejak tahun 2013.
"Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," tambahnya.
Akibat perbuatannnya, tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengamankan pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap belasan muridnya di Kabupaten Bandung. Pelaku bekerja sebagai guru mengaji.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News