Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Kontrakan Cimahi
Kamis, 03 April 2025 – 21:30 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers pembunuhan di Mapolres Cimahi. Foto: sources for JPNN
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.
"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.
SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap satu orang pelaku pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga di Kota Cimahi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News