Polisi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandung

"Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT. Atas kesabaran dari pada penyidik sehingga bisa mengungkap kasus ini selama kurang lebih 45 hari dari laporan polisi yang diterima,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dadang, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.
"Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal," ucapnya.
Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tinda pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Begini modus para pelaku kejahatan saat menggelapkan atau membawa kabur mobil rental di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News