Pengakuan Ketua Bawaslu Bandung Barat Seusai Ditangkap Saat Pesta Sabu-Sabu

"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu," ujar Tri.
Tri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar.
Mereka Sidik Permana sebagai bandar dan Alifia Nurfizal serta Eka Kayla Saputra sebagai kurir.
"Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat 20,94 gram," tuturnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.
Mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Begini pengakuan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi yang ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi gegara mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News