Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu-sabu

"Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat 20,94 gram," ucapnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba. Mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika
Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi yang tengah asyik pesta sabu-sabu bersama dua temannya di Cililin.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News