Kemenhut Temukan 5 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Hutan Karawang

Rabu, 30 April 2025 – 19:00 WIB
Kemenhut Temukan 5 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Hutan Karawang - JPNN.com Jabar
Gakkum Kemenhut pasang plang di titik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan Karawang. ANTARA/HO-Gakkum Kemenhut

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan perhutanan sosial di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan titik lokasi dugaan pembuangan sampah ilegal itu di antaranya ditemukan di area kawasan perhutanan sosial wilayah Kecamatan Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Timbunan sampah yang ditemukan didominasi jenis sampah rumah tangga, kayu-kayu bekas, tumpukan semen, dan pecahan kaca bekas.

Luas perkiraan timbunan sampah di setiap lokasi sekitar 500-1000 m2.

Ia mengatakan, temuan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal itu terungkap setelah pihaknya melakukan giat operasi terhadap penggunaan kawasan hutan ilegal untuk penimbunan sampah di dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB) di wilayah Karawang.

Disebutkan, giat tersebut merupakan respons cepat tanggap terhadap aduan masyarakat pada isu kehutanan, guna mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar.

Yazid mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam turut serta memberikan perhatian terhadap isu-isu kehutanan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Gakkum Kemenhut untuk kepentingan pelestarian hutan.

Dalam giat operasi ke lapangan, Tim Ditjen Gakkum melakukan giat verifikasi lapangan sekaligus tindakan non-yustisi berupa pemasangan plang larangan/pengumuman di lokasi yang diduga merupakan areal penggunaan kawasan perizinan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan Karawang
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News