Korupsi Gila-gilaan Pertamina, IAW Desak Periksa Semua Direksi dan Komisaris

Selasa, 04 Maret 2025 – 15:00 WIB
Korupsi Gila-gilaan Pertamina, IAW Desak Periksa Semua Direksi dan Komisaris - JPNN.com Jabar
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Foto: Source for JPNN.com

“Jika ada dugaan korupsi dalam periode 2018–2023, mengapa hanya dua direksi yang ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa tidak semua direksi diperiksa?,” lanjutnya.

Dia menekankan, bahwa sesuai Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi harus mengurus perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, mereka harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Selain direksi, Iskandar juga mempertanyakan peran komisaris PT PPN, yang seharusnya mengawasi kinerja direksi dan memastikan perusahaan berjalan sesuai regulasi.

"Jika seorang komisaris mengetahui ada indikasi korupsi tetapi tidak melakukan langkah audit yang memadai, itu bisa masuk dalam kategori kelalaian berat (gross negligence) yang dapat menjerat mereka dalam pertanggungjawaban hukum," terangnya.

Salah satu nama yang disorot adalah Agustina Arumsari, yang menjabat sebagai komisaris PT PPN sejak 2021 dan kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Iskandar mempertanyakan, apakah dirinya mengetahui praktik korupsi tersebut tetapi tidak bertindak.

"Jika terbukti lalai dalam pengawasan, komisaris bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara pribadi," tuturnya.

Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak agar kasus korupsi pertamina diusut hingga tuntas sampai semua direksi dan komisarisnya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News