Gabungan Advokat Serahkan Legal Opinion ke Polda Jabar Soal Penindakan Tambang Ilegal
“Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipikor," tegasnya.
Bahkan, dia menyebut adanya kawasan milik BUMN yang areanya digunakan untuk tambang ilegal di Kabupaten Subang.
Oleh karenanya, mereka akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda menindak tegas karena merugikan kepentingan masyarakat.
Di samping itu, Tim Hukum Jabar Istimewa juga melayangkan somasi kepada salah satu ormas yang melakukan aksi demo menentang tambang ilegal untuk ditutup di DPRD Subang. Jutek menilai, kelompok tersebut telah melanggar prinsip hukum.
"Pertama, dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum," katanya.
Tak hanya itu, Jutek mengatakan, orator dalam demo tersebut bernama, Andi L Hakim, mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Namun menurutnya, Andi bukan pengusaha dan sopir truk, melainkan diduga bagian ormas tertentu.
"Saudara Andi menyatakan bahwa 18 hari sopir kelaparan tidak makan, tentu ini juga berita bohong dan tidak benar. Saudara Andi menghasut dan mengajak tokoh-tokoh tertentu. Kami meminta 1x24 jam meminta maaf kepada masyarakat, kalau tidak kami tim hukum Jabar Istimewa akan melaporkan ke kepolisian," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimawa melakukan audiensi bersama Polda Jawa Barat membahas tentang tambang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News