Polda Jabar Menyita 22 Ton BBM Solar Bersubsidi dari Penimbun

Rabu, 13 April 2022 – 17:53 WIB
Polda Jabar Menyita 22 Ton BBM Solar Bersubsidi dari Penimbun - JPNN.com Jabar
Ditreskrimsus Polda Jabar dalam konfrensi pers penimbunan BBM Solar bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak empat bulan lalu. 

Lebih lanjut, solar yang telah disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp 5.150 per liter. Oleh pelaku kemudian dijual ke sejumlah pihak dengan harga Rp 9.000 liter, sehingga ada selisih Rp 3.850 per liter yang mereka raup keuntungannya. 

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti yang diamankan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp 465 juta lebih dari dua TKP tersebut. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. (mcr27/jpnn)

Polisi mengamankan tujuh tersangka dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi. Total 22 ton minyak dengan nilai kerugian mencapai Rp 465 juta.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News