7 Pejabat Daerah Jadi Saksi Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan Soleman disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
"Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald. (antara/jpnn)
Tujuh pejabat Pemkab Bekasi menjadi saksi tambahan pada sidang lanjutan perkara korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News